LATAR BELAKANG

 LATAR BELAKANG

          Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Penerapan desentralistik pengelolaan pendidikan adalah dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun kurikulum. Hal itu juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional serta pasal 35 tentang Standar Nasional Pendidikan. Selain itu juga adanya tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan yang memacu keberhasilan pendidikan nasional agar dapat bersaing dengan hasil pendidikan nnegara-negara maju.
          Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bukti nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan termasuk didalamnya pengelolaan kurikulum baik dari segi penyusunan maupun segi pelaksanaan di sekolah.
          Keberagaman pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tetap mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan yang terdiri atas standar isi, proses, standar kompotensi kelulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, standar isi dan standar kompotensi kelulusan merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum.


EmoticonEmoticon